Tim Lantamal IV TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Batam
Sumatra | 5 Juni 2023, 13:35 WIBMereka mengaku dimintai tarif Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per orang.
Selanjutnya 17 orang calon PMI ilegal dan para pelaku penyelundup diserahkan ke instansi yang berwenang melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam.
Baca Juga: Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur
Disampaikan dalam keterangan itu, keberhasilan Tim F1QR TNI AL dalam upaya menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia ini merupakan implementasi perintah KSAL.
“Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat segala informasi didapat, dalam hal ini pengiriman calon PMI ilegal di daerah perbatasan RI," katanya, dikutip Tribunnews.com, Senin (5/6/2023),
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com