Pria yang Rampok dan Bunuh Ibu Kandung Demi Main Judi Online Dibekuk, Sempat Kubur Perhiasan Korban
Sulawesi | 1 Juni 2023, 03:35 WIBMOROWALI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 WITA.
Menurut Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.
Baca Juga: Perempuan yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cilincing Ternyata Dibunuh karena Minta Dinikahi
Akibat perbuatan pelaku AL tersebut, mengakibatkan korban sulit untuk bernapas hingga akhirnya meninggal duina.
Setelah korban tidak bergerak, kata Djoko, pelaku kemudian melepaskan satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.
Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri oleh pelaku AL antara lain berupa gelang, kalung dan cincin. Perhiasan tersebut selama ini dipakai oleh korban sehari-hari.
Usai mengambil perhiasan korban, pelaku AL lalu mendatangi rumah temannya. Di sana, ia menyembunyikan barang-barang berharga korban yang ia curi dengan cara di kubur dalam tanah.
Djoko mengatakan motif pelaku AL membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban tersebut untuk kemudian digunakan buat main judi online dan membeli sabu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Solo Mengaku Memutilasi Korban Karena Takut Ketahuan
Sebelum membunuh korban R, kata Djoko, pelaku sempat meminta uang kepada korban R, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk main judi online dan membeli narkoba.
Kombes Djoko menambahkan bahwa pelaku AL saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (29/5/2023).
Penyidik Polres Morowali, kata dia, segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kronologi Bos J&T Tambora Bunuh Diri Diduga karena Judi Online, Sempat Kirim Pesan pada Istri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV