> >

Polisi Ungkap Inisial dan Profesi Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, 7 Sudah Ditangkap

Sulawesi | 1 Juni 2023, 02:35 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penanganan kasus remaja disetubuhi 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

PALU, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap inisial dan profesi dari para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan pengakuan korban, ada sebelas orang yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023.

Akan tetapi, polisi baru menetapkan sepuluh tersangka. Sementara itu, satu terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob masih diperiksa.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan pihaknya hari ini, Rabu (31/5/2023), telah menangkap dua pelaku setelah sebelumnya menahan lima pelaku.

Dua orang yang baru saja ditangkap ialah FN (22) yang merupakan mahasiswa dan KA (32) yang bekerja sebagai petani.

Sebelumnya, Polres Parimo menahan lima tersangka, yakni HR (43) yang merupakan kepala desa, ARH (40) yang merupakan guru sekolah dasar, dan AK (47) wiraswasta.

Kemudian AR alias R (26) yang bekerja sebagai petani dan MT alias E (36) yang tidak bekerja atau pengangguran.

Baca Juga: Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Remaja oleh 11 Orang di Sulteng

Hingga kini, Rabu (31/5) tiga orang tersangka, yakni AW, AS, dan AK masih buron.

Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.

"Kami mengimbau kepada 3 tersangka yang masih buron ini untuk dapat menyerahkan diri kepada kami," ujar Irjen Agus dalam konferensi pers Rabu (31/5) yang disiarkan dalam program Breaking News Kompas TV.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan tersangka. 

Irjen Agus mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, ibu korban, dan ayah korban.

"Enam orang ini saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pemerkosaan terhadap Remaja 15 Tahun di Sulteng, 3 Masih Buron

Ia mengungkapkan, ada tiga barang bukti yang telah diamankan petugas dari pihak korban, yakni satu lembar celana pendek kain berwarna hitam yang digunakan korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat.

Selain itu, dari sisi pelaku atau tersangka, polisi juga telah mengamankan satu unit mobil merek Honda Jazz dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur di Sulteng disetubuhi oleh 11 orang di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun itu kini mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga mengharuskannya melakukan operasi pengangkatan rahim.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU