Penemuan Mayat Mengambang di Semarang, Polisi: Korban Dianiaya karena Meludahi Mobil Pelaku
Jawa tengah dan diy | 31 Mei 2023, 22:40 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus penemuan mayat mengambang di wilayah Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, Jawa Tengah, terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku dan juga motifnya.
Dikutip dari Tribun News, Senin (29/5/2023), korban bernama Roffi Teguh Prakoso, Roffi ditemukan mengambang di selokan depan ruko Puri Niaga Center Blok DD 5 Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.
Pada perkara tersebut ada tujuh pelaku yang ditangkap.
Ketujuh pelaku itu lima di antaranya pelaku yang menganiaya korban dan dua pelaku yang mencuri barang milik korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban dianiaya kelima pelaku itu dikarenakan marah dan tersinggung.
Berdasarkan keterangan tersangka korban beserta kawan-kawannya menggunakan sepeda motornya meludahi mobil yang ditumpangi kelima pelaku.
"Korban dikejar oleh pelaku hingga akhirnya tertangkap dan dianiaya hingga terjadi penusukan. Sementara teman korban melarikan diri," tutu Kombes Irwan saat konferensi pers (29/5/2023) dikutip dari Tribun Jateng.
Kapolrestabes mengatakan ada dua peristiwa yang menimpa korban.
Penemuan korban di wilayah PRPP merupakan peristiwa kedua sedangkan peristiwa pertama terjadi di Tambak Lorok Semarang Utara pukul 00.00 pada Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Solo Mengaku Memutilasi Korban Karena Takut Ketahuan
"Pada peristiwa pertama ada lima tersangka dan peristiwa kedua ada dua tersangka," jelas Kombes Irwan.
Menurut Kombes Irwan pada peristiwa pertama korban dianiaya dan ditusuk. Hal itu dilakukan lima tersangka yaitu Doni Riyanto, Bagas, Danuri, Ganesha Eka Pradana, dan Irfan.
Setelah dianiaya pelaku masih kuat melanjutkan perjalannya menggunakan vario hitamnya hingga ke PRPP yang merupakan tempat kejadian perkara kedua.
"Di tempat itu korban diduga sudah tidak kuat dan kurang lebih Pukul 01.30 dua tersangka atas nama Didit dan Slamet mendakati korban. Dua pelaku itu dijerat pasal pencurian dan tidak memberikan pertolongan terhadap orang yang sedang mengalami bahaya," jelasnya.
Menurut Kombes Irwan, Didit dan Slamet bukannya menolong tetapi mengambil ponsel di dalam jok motor vario milik korban.
Berdasarkan keterangan dua tersangka korban memakirkan motornya di pinggir jalan dan dalam keadaan tertelungkup.
"Saat ditanya dua tersangka korban hanya meringis kesakitan. Selanjutnya dua tersangka bukan memberikan pertolongan dan melaporkan kepolisian, (tapi) mengambil ponsel," imbuhnya.
Ia menegaskan antara lima tersangka dan dua tersangka beda kelompok.
Selain itu kejadian itu tidak ada kaitannya dengan konser musik di PRPP.
Baca Juga: Sadis! Pria India Bunuh Gadis ABG karena Tak Mau Diputus, Warga Saksikan Pembunuhan tapi Diam Saja
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV