> >

Penyebar Video WNA Nakal di Bali Bisa Dipidana, Kompolnas: Diklarifikasi Hanya yang Pornografi

Bali nusa tenggara | 30 Mei 2023, 15:49 WIB
Foto Arsip. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya telah melakukan klafirikasi kepada Polda Bali terkait akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) 'nakal' di media sosial. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," kata Putu Jayan, Minggu (28/5), dikutip dari Kompas.com.

Namun, pernyataan Putu Jayan ini kemudian diluruskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Satake mengatakan, larangan menyebarkan video atau foto kenakalan WNA hanya bagi aksi-aksi yang berbau pornografi. Sebab, hal tersebut bisa berujung pada ancaman UU ITE.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memosting video pornografi dan porno aksi di media sosial," kata Satake, Senin (29/5).

Seperti diketahu, pernyataan Polda Bali ini menyusul beredarnya video-video tingkah tak senonoh sejumlah WNA di Bali yang membuat geram masyarakat.

Di antaranya adalah beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kemudian, viral video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Buntut Perkelahian 2 WNA Rusia dan Keluarga WNI di Bali, Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Restoran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU