> >

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo Ditangkap

Jawa tengah dan diy | 30 Mei 2023, 11:28 WIB
Evakuasi potongan tubuh manusia yang hanyut di anak Sungai Bengawan Solo, pada Minggu (21/5/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan pria bertato naga berinisial R (51) dan tubuhnya dimutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) berhasil ditangkap oleh polisi, Minggu (28/5/2023). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy menjelaskan pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut merupakan warga Solo dan berasal dari Kecamatan Laweyan.

Pembunuhan terjadi di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Update Mutilasi di Solo: Cinta Segitiga-Utang Piutang jadi Dugaan Motif Kasus Temuan Potongan Tubuh

"Dendam dan ingin menguasai harta milik korban (sepeda motor)," ungkap Iqbal dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Selasa (30/5/2023).

Tersangka sempat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap di Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Iqbal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau yang diduga digunakan untuk memutilasi, potongan pipa besi, sepeda motor, dan pakaian.

Baca Juga: Update Penemuan Potongan Tubuh di Solo dan Sukoharjo, Warga Keprabon Sebut Tatonya seperti Milik R

Iqbal menjelaskan tersangka mencincang tubuh korban menjadi enam bagian dan dimasukkan dalam empat kantong plastik yang sebelumnya telah disiapkan.

Enam potongan tubuh korban kemudian ditemukan di Kali Jenes dan Bengawan Solo, yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo.

Penemuan potongan tubuh tersebut berlangsung dari hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5).

Setelah itu, potongan tubuh tersebut dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo dan diperiksa oleh tim Forensik Polda Jateng. 

Polisi mengenakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal.

Baca Juga: Hasil Otopsi Mayat Misterius di RSUD Moewardi Solo: Laki-laki dengan Tato Naga

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU