> >

Terlibat Politik Praktis Jadi Relawan Bacapres, Dokter di Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Komisi ASN

Sumatra | 29 Mei 2023, 20:53 WIB
Ilustrasi vonis. (Sumber: pixabay.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter aktif berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai terbukti terlibat politik praktis.

Dokter bernama Zam Zanariah tersebut dilaporkan aktif menjadi relawan seorang bakal calon presiden (bacapres) di Lampung.

Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Dalam surat yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023) itu dicantumkan bahwa dr Zam Zanariah ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Nasdem Lampung.

Baca Juga: Wakil Ketua KASN: Penegakan Integritas ASN Tak Boleh Berhenti di Persoalan Pamer Harta Kekayaan

Dokter Zam Zanariah dinilai telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Atas pelanggaran netralitas itu, KASN menjatuhkan sanksi kategori sedang untuk dr Zam Zanariah.

Surat itu juga mencantumkan tentang sejumlah pertimbangan atas sanksi tersebut.

Di antaranya, yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun. Sehingga, seharusnya dr Zam Zanariah sudah paham.

Perbuatan dr Zam Zanariah itu dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan organisasi.

Pertimbangan lainnya, dr Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas ASN pada September 2020 dan dikenai hukuman penundaan gaji selama 1 tahun.

Sementara, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad mengatakan pihaknya yang mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas dr Zam Zanariah itu.

"Benar, kita kirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan ke Komisi ASN," kata Karno saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Menurut Karno, pihaknya juga mengirimkan sejumlah bukti keikutsertaan dr Zam Zanariah seperti foto dan keterangan saksi.

Baca Juga: Sebut Aturan untuk ASN sudah Memadai, Wakil Ketua KASN Pertanyakan Keseriusan Implementasinya

Karno menyebut, dugaan kegiatan politik praktis yang diikuti oleh dr Zam Zanariah yakni pada saat rapat tim relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai Nasdem dan kegiatan safari politik di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.

Terkait klasifikasi hukuman atas Sanksi Sedang ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Freddy belum memberikan tanggapan.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU