> >

Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Jawa barat | 29 Mei 2023, 12:22 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kanan) dan Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

"Yang bersangkutan hanya simpatisan, datang ke suatu acara hanya meramaikan, tanpa undangan," ujar Wibowo.

Sebelumnya, Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah pengendara moge dalam kasus tabrak lari yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis itu.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Ketua HDCI Bandung Kutuk Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis

Selain itu, kata Tony, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya.

Insiden tabrakan itu disebut bermula ketika korban bernama Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

Baca Juga: Seorang Santri di Ciamis Jawa Barat Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Pengendara Moge

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU