Kata Polda Sulteng soal Perwira Brimob Diduga Ikut Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo
Sulawesi | 29 Mei 2023, 11:57 WIBDari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, lima di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong, sementara untuk lima terduga lainnya masih dalam proses pengejaran.
Pemanggilan kelima orang terduga pelaku yang belum ditahan itu sudah diagendakan penyidik Polres Parigi Moutong.
Baca Juga: Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Pelakunya Diduga Kades, Guru, hingga Polisi
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK. Dari kelima tersangka yang sudah dimintai keterangan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribun Palu