> >

Imigrasi Bali Tangkap Turis asal Denmark yang Pamer Alat Kelamin

Bali nusa tenggara | 28 Mei 2023, 16:15 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah menangkap CAP (49) dan CM (49) buntut aksi pamer alat kelamin, Sabtu (27/5/2023). (Sumber: Kolase Twitter dan Antara)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menampilkan aksi tak senonoh seorang turis asing di Bali, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang turis perempuan memamerkan alat kelaminnya ke kamera.

Dia tengah dibonceng menggunakan motor oleh seorang turis laki-laki. Tampak, turis perempuan tersebut duduk di atas motor dan mengangkat kakinya sembari menunjukkan kemaluannya.

Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @NyaiiBubu yang meminta pihak berwenang untuk menindak turis tersebut.

Baca Juga: Buntut Perkelahian 2 WNA Rusia dan Keluarga WNI di Bali, Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Restoran

Semoga sudah di deportasi dan di blacklist dari Indonesia turis model gini,” tulis akun tersebut, Sabtu (27/5/2023).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, rupanya telah menangkap kedua turis tersebut. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Denmark yang tinggal di Indonesia menggunakan visa on arrival.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua turis berinisial CAP (49) dan CM (49) itu akan diperiksa.

“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Sugito, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: WNA Bugil saat Pentas Tari di Bali, Diduga Depresi Kehabisan Uang

Sugito menjelaskan, CAP dan CM ditangkap di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Badung, pada Sabtu (27/5/2023).

Saat ini, petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami alasan CAP memamerkan alat kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, CAP dan CM sudah beberapa kali mendatangi Pulau Dewata. Kali ini, keduanya datang ke Indonesia pada 9 April 2023 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Adapun izin tinggal CAP dan CM akan habis pada 7 Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya pada Senin (22/5/2023), seorang turis asing di Bali juga melakukan hal tidak senonoh dengan menghadiri pementasan seni tari di Ubud, tanpa busana.

Baca Juga: Buat Onar di Bali, WNA Rusia Mabuk Berat dan Tidur di Jalanan

Aksi tak senonoh turis asing tersebut menambah daftar panjang WNA yang melakukan tindakan tak terpuji dan menyalahi norma yang berlaku di Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat, per Januari hingga 19 Mei 2023, pihaknya telah mendeportasi 123 WNA.

Penyebab mereka dideportasi beragam, seperti menyalahgunakan izin tinggal, melewati waktu izin tinggal, hingga melakukan tindakan kriminal.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU