Pengakuan Kapolda Metro, Ditelepon Mahfud MD Tanya Kasus KDRT yang Jadikan Istri Tersangka di Depok
Jabodetabek | 25 Mei 2023, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku ditelepon langsung oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam, kata Karyoto, menanyakan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?
Dalam percakapan tersebut, Karyoto menyampaikan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Menurut Karyoto, Mahfud menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani oleh Polres Metro Depok tersebut. Karena itu, ia meminta penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan.
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Seperti diketahui, kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat, terungkap setelah ada sebuah utas di Twitter yang viral menarasikan bahwa seorang istri bernama Putri Balqis dianiaya oleh suaminya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus KDRT yang Libatkan Politikus PKS
Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian adalah justru sang istri.
Adapun utas tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, kasus KDRT ini mencuat berawal ketika Putri dan suaminya terlibat pertengkaran.
Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung. Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.
Baca Juga: Heboh Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Depok, Apa Kakak Harus Meninggal Dulu Baru Dapat Keadilan?
Tak tinggal diam, Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami yang merasa kesakitan lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Setelah kejadian itu, Putri melaporkan suaminya ke polisi. Belakangan, sang suami menyusul dengan melaporkan balik sang istri.
Dalam proses penyelidikannya, polisi kemudian berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Tapi, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini karena dianggap tak kooperatif. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
Baca Juga: Ayah Korban KDRT di Depok Ungkap Anaknya Lakukan Pembelaan Diri saat Dianiaya, Apa Kata Polisi?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com