Pria Berusia 50 Tahun di Bengkulu Perkosa Wanita yang Tolak Lamarannya
Sumatra | 18 Mei 2023, 02:05 WIBBaca Juga: Siswa SMP Jepara Diperkosa Kenalan dari Aplikasi Gay, Risma: Korban Harus Diselamatkan
"Setelah itu korban pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong," tambahnya.
Atas perlakuannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan atau Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com