> >

Polisi Gunungkidul yang Tewaskan Pemuda Ternyata Minta Senapan Serbu dari Junior tanpa Izin Atasan

Jawa tengah dan diy | 15 Mei 2023, 23:22 WIB
Lokasi tewasnya seorang pemuda di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Diduga pemuda tersebut tewas tertembak polisi yang mengamankan acara tersebut. (Sumber: Kompas.com/Markus Yuwono)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Briptu MK (27), tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta tertembak hingga tewas, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya. Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).

Harianta menyebut, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo. Harianta pun menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Atasan Polisi yang Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas Perlu Diperiksa

"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip Kompas.com.

"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.

MK disebut tak sengaja menembak Aldi hingga tewas saat mengamankan acara dangdutan dalam rangka rasulan di Girisubo, Minggu (14/5) malam waktu setempat. Saat kejadian, terdapat kerusuhan di kalangan penonton dangdut dan MK naik ke atas panggung.

Kemudian, MK meminta senapan serbu milik saksi HI dengan tujuan mengamankan. Ketika senjata diserahkan, saksi HI disebut sudah memberi kode kepada MK bahwa senjata itu sudah dikokang dan MK menganggukkan kepala.

Akan tetapi, saat menyandangkan senjata dan menghadap ke bawah panggung, senjata MK meletus dan peluru mengenai Aldi. Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga. 

Per Senin (15/5) malam, MK telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini. Ia diancam Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus Warga Gunungkidul Tertembak Senjata Polisi di Acara Dangdutan

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU