Kadinkes Kampar Riau dan Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polisi, Terkait Dugaan Pungli
Sumatra | 15 Mei 2023, 14:06 WIBSaat MR menuju rumah Zulhendra di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Air Tiris, Kampar dan menyerahkan uang, polisi langsung menyergapnya.
Polisi menyita uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.
Polisi telah membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Usut Soal Pungli ke Guru ASN, Bupati Pangandaran Sebut Husein Memang Dintimidasi
Kedua pelaku, sambung Nandang, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com