> >

Terungkap Alasan Tak Tahan Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Jakarta: Penjamin Orangtua Tersangka

Jabodetabek | 14 Mei 2023, 18:53 WIB
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023), menjelaskan kronologi anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan tersangka ARP, anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, 2 Juli 2022 silam.

Darwis mengatakan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan ARP, meski statusnya sudah menjadi tersangka.

“Pastinya polisi punya alasan tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang karena ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun. Satu, barang bukti ada di kami, itu murni tidak bisa dihilangkan,” kata Darwis dalam konferensi pers, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Update TNI Tabrak Pasutri, Kadispenad: Kasus Telah Dilimpahkan ke Oditur Militer

Pertimbangan kedua adalah adanya penjamin dari pihak orangtua ARP.

Darwis menjelaskan, ayah ARP merupakan anggota kepolisian.

“Kedua, ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian, dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja saudara ARP ini untuk hadir dalam hal untuk melengkapi penyelidikan,” jelas Darwis.

Keputusan penyidik tidak menahan tersangka ARP ini juga telah disampaikan ke pihak jaksa.

Darwis bilang, pihak jaksa menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Mengaku Mata Silindris, Anggota DPRD Majalengka Tabrak Pengendara Motor Hingga Patah Tulang!

"Kami secara proaktif sampaikan, ke pihak jaksa juga kami sampaikan. Jaksa juga menerima," katanya.

Lebih lanjut, Darwis juga menegaskan, tidak adanya intimidasi dalam kasus tersebut.

Pihaknya melakukan proses penyidikan berdasarkan prosedur yang ada.

“Tidak ada intimidasi,” tegas Darwis.

Dalam kasus ini, ARP disangkakan Pasal 310 Ayat 3, Ayat 2, dan Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara lima tahun.

Darwis menerangkan, ARP dinilai melakukan kelalaian dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan orang lain luka berat.

Baca Juga: Lansia Korban Tabrak Lari asal Blora Dimakamkan di Kulon Progo, Keluarga Enggan Urus Jenazah

Dalam hal ini, korban bernama Yosep Arya Samino mengalami patah kaki akibat ditabrak oleh ARP.

“Kami prihatin dengan kondisi Mas Yosep Arya Samino mengakibatkan beliau cacat, jadi kaki betis sebelah kanan itu terluka dalam sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas,” jelas dia.

“Ada tiga bulan beliau tidak bisa beraktivitas kantor. Kategori yang dialami adalah luka berat,” katanya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU