Terungkap Alasan Tak Tahan Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Jakarta: Penjamin Orangtua Tersangka
Jabodetabek | 14 Mei 2023, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan tersangka ARP, anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, 2 Juli 2022 silam.
Darwis mengatakan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan ARP, meski statusnya sudah menjadi tersangka.
“Pastinya polisi punya alasan tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang karena ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun. Satu, barang bukti ada di kami, itu murni tidak bisa dihilangkan,” kata Darwis dalam konferensi pers, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Update TNI Tabrak Pasutri, Kadispenad: Kasus Telah Dilimpahkan ke Oditur Militer
Pertimbangan kedua adalah adanya penjamin dari pihak orangtua ARP.
Darwis menjelaskan, ayah ARP merupakan anggota kepolisian.
“Kedua, ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian, dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja saudara ARP ini untuk hadir dalam hal untuk melengkapi penyelidikan,” jelas Darwis.
Keputusan penyidik tidak menahan tersangka ARP ini juga telah disampaikan ke pihak jaksa.
Darwis bilang, pihak jaksa menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: Mengaku Mata Silindris, Anggota DPRD Majalengka Tabrak Pengendara Motor Hingga Patah Tulang!
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV