> >

Kronologi Husein PNS Pangandaran Laporkan Pungli, Diancam Dipecat hingga Mengundurkan Diri

Jawa barat | 11 Mei 2023, 15:15 WIB
ASN guru muda, Husein Ali Rafsanjani jadi perhatian publik usai menceritakan pengalamannya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Pemkab Pangandaran berujung pengunduran dirinya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar akun Tiktok @husein_ar)

Baca Juga: Bupati Pangandaran Belum Terima Surat Pengunduran Diri Guru Muda Husein: Sampai Hari Ini Tidak Ada

Selanjutnya ada sidang kedua, di mana Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BKPSDM. 

Husein pun terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani.  

Ia juga akhirnya kembali pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.  

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draf didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," tuturnya. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah tuduhan Husein. Ia menegaskan pihaknya tidak menganggarkan transportasi CPNS ke lokasi di Bandung.

Baca Juga: Buntut Kasus Guru Muda Husein, Bupati Pangandaran Janji Tindak Tegas Pungli: Itu Sangat Memalukan

Pasalnya, pusat pendidikan administrasi (Pusdikmin) akan menggelar Latsar secara daring. Pemkab Pangandaran saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga, anggaran transportasi ditunda. 

Menurut Dani, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada para peserta bahwa Latsar hanya daring. Namun, dalam perjalanannya, ternyata ada klasikal atau pertemuan tatap muka. 

Setelah itu, Pemkab Pangandaran meminta para peserta untuk berunding guna membahas biaya Latsar. Perundingan tidak melibatkan BKPSDM. 

Sedangkan terkait pemanggilan Husein, hal itu karena ada pelaporan ke KemenPAN-RB. Ia menyebut yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga koordinator angkatan atau ketua kelas. 

Baca Juga: Repotnya Nasabah Saat BSI Gangguan, Sampai Beralih Buka Rekening Bank Lain

Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS. 

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan, Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelasnya. 

Dani mengatakan, sampai saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran karena surat pengunduran dirinya belum diproses. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU