Pembunuh Bos Air Galon di Semarang Mengaku Tak Menyesal, Bahkan Merasa Puas
Jawa tengah dan diy | 10 Mei 2023, 14:34 WIBUntuk diketahui, jasad korban baru ditemukan pada Senin lantaran bau busuk semakin tercium di lingkungan sekitar.
Polisi menduga korban telah dianiaya, dimutilasi, dan dicor menggunakan semen di toko air minum isi ulang miliknya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com