Lima Anggota Polres Kutai Dipecat karena 30 Hari Meninggalkan Tugas dan Salahgunakan Narkoba
Kalimantan | 10 Mei 2023, 06:54 WIBOleh karena itu, Kapolda Kaltim memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kutai Barat.
Ari Wibowo menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH.
Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV