> >

Heboh Guru Muda di Pangandaran Lapor Dugaan Pungli Diancam Pemecatan, Pilih Mengundurkan Diri

Jawa barat | 9 Mei 2023, 22:13 WIB
Guru muda di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani jadi perhatian publik usai menceritakan pengalamannya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Pemkab Pangandaran yang berujung pengunduran diri, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar video Tiktok @husein_ar)

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Seorang guru muda di Pangandaran, Jawa Barat bernama Husein Ali Rafsanjani jadi perhatian publik usai menceritakan pengalamannya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Melalui video berdurasi 5 menit 31 detik yang diunggah ke media sosial Tiktok dan Instagram pada Senin (8/5/2023), Husein mengungkapkan dugaan pungli hingga tekanan-tekanan yang ia terima usai melaporkan hal tersebut.

Kejadian bermula pada tahun 2020 usai dirinya menerima surat tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Husein dan teman-temannya mendapat undangan untuk mengikuti Latihan Dasar (Latsar).

Ia menyebut, seminggu sebelum kegiatan Latsar itu dilaksanakan, dirinya diminta membayar uang transportasi. Peserta yang ikut ataupun tidak, kata dia, tetap wajib membayar uang transportasi tersebut. 

Setelah itu, pada saat pelaksanaan Latsar, ia kembali dimintai uang. Melalui media sosialnya, Husein bahkan menunjukkan tangkapan layar saat ditagih.

"Terus waktu lagi Latsar tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp350 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah: ASN Selepas Lebaran Boleh Perpanjang Cuti, WFH, tapi Tunda Halalbihalal

Ia pun merasa keberatan, terlebih lagi gajinya selama tiga bulan belum dibayarkan. Ia mengaku menunjukkan tangkapan layar rekeningnya kepada si penagih yang memperlihatkan bahwa isi tabungannya saat itu tak sampai Rp500 ribu.

Merasa ada kejanggalan karena tak tahu peruntukan atau tujuan penggunaan uang yang ditagihkan kepadanya, Husein pun mengaku melaporkan peristiwa itu melalui situs pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lapor.go.id.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5/2023), dilansir dari Kompas.com.

"Nggak lama dari laporan yang saya kirim, tiba-tiba dicari siapa yang melapor, karena banyak yang dituding, kasihan, saya nggak mau ngerugiin orang, saya ngaku aja bahwa itu saya yang melapor," kata Husein.

Setelah itu, ia mengaku ditelepon untuk menghadap ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: BRIN Gelar Sidang Etik ASN yang Ancam Warga Muhammadiyah Besok

Menurut Husein, suasana saat ia datang ke kantor BKPSDM sangat tidak nyaman. Ia diminta untuk meletakkan ponselnya dan dikerumuni belasan orang.

"Saya dikepung 12 orang, saya di tengah dilingkarin gitu, terus ditanya kenapa melapor?" ujarnya.

Ia mengaku keberatan, karena tak tahu peruntukan uang tersebut dan urgensinya. Pihak BKPSDM, kata dia, mengatakan uang untuk Latsar ada, tetapi dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Husein kemudian meminta surat laporan perpindahan dana tersebut. Namun, lanjut dia, pihak BKPSDM justru memberikan keterangan yang berbeda bahwa tak ada dana untuk Latsar karena rencana penyelenggaraan yang sebelumnya daring berubah menjadi luring.

Mereka, kata Husein, juga mengatakan bahwa Husein bisa dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

"Kamu kalau laporan ini nggak diturunkan, bisa dipecat, karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," kata Husein menirukan perkataan pihak BKPSDM di videonya.

Husein menyebut pihak BKPSDM kemudian mendatangi sekolah tempat ia mengajar.

"Sekolah saya didatengin, dicari masalahnya ada apa, padahal baik-baik aja sekolah saya," ujarnya.

"Jadi saya merasa dirugiin, diancemnya ke orang lain," imbuhnya.

Usai peristiwa tersebut, ia memutuskan untuk pulang ke Bandung. Setahun menunggu surat pemecatan yang tak kunjung keluar, Husein pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Saya mohon banget untuk Pemerintah Pangandaran, udahlah orang-orang yang kayak gitu jangan dipakai terus," ucapnya.

Baca Juga: Sakit Hati pada Status Whatsapp, Seorang Pemuda Bunuh Guru dan Buang mayatnya ke Bengawan Solo

Kepala BKPSDM Pangandaran tepis semua tuduhan

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah pernyataan Husein soal pungutan liar. 

Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar di Bandung karena Pusdikmin akan menggelar Latsar secara daring. 

"Zaman (pandemi) Covid. Dulu rencananya daring, tak ada klasikal," ujar Dani, Selasa (9/5/2023) dilansir dari Kompas.com

Pemkab Pangandaran, kata dia, saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid, sehingga anggaran transportasi ditunda.

Dani mengatakan, pihaknya sudah mengadakan zoom meeting dengan para peserta Latsar. Pihaknya menjelaskan beberapa kali kepada peserta bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tetapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal atau digelar bersama-sama di dalam kelas.

"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani. 

Seingat dia, saat itu ada empat angkatan. Setiap angkatan ada koordinator atau ketua kelas. Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar dan tidak melibatkan BKPSDM. 

Baca Juga: Kemendikbud Buka Suara Soal "Slot Judi Gacor" Ditemukan di Situs Universitas

Dani menjelaskan, pemanggilan Husein ke kantor BKPSDM dilakukan karena ada laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ia menyebut, pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada Husein, tetapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas. 

Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS. 

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia. 

Dani juga membantah pihaknya mengintimidasi Husein. BKPSDM, kata dia, hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94. 

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani. 

Terkait Husein yang merasa diintimidasi hingga 10 orang, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat. 

"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani. 

Menurut dia, sebetulnya permasalah tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Termasuk urunan untuk biaya transportasi.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU