David Yulianto si 'Koboi Jalanan' Minta Maaf: Saya Menyesal dan Siap Mengikuti Proses Hukum
Jabodetabek | 6 Mei 2023, 20:32 WIBTak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi milik David.
"Secara tiba-tiba, ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo, Jumat (5/5/2023).
“Setelah kejadian, korban melapor dan kami sedang menyelidiki."
Polisi juga telah menetapkan David Yulianto si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodongkan senjata airsoft gun, sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: David Yulianto Jadi Tersangka Aksi Koboi Jalanan di Tol Tomang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com