> >

60 Orang Warga Binaan Lapas Muara Beliti Diberi Pelatihan Pertukangan dan Pembuatan Teralis Besi

Berita daerah | 6 Mei 2023, 12:37 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti dukung Pembinaan melalui Kegiatan Pembuatan Teralis Hasil Karya Warga Binaan (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

MUARA BELITI - Sebanyak 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diberikan pelatihan kemandirian bersertifikat. Dengan rincian 20 orang WBP pelatihan las listrik dan 40 orang WBP pertukangan.

"Para WBP akan mengikuti pelatihan tersebut selama 24 hari", ujar Kepala Lapas Rudik Erminanto pada Sabtu (6/5/2023).

Rudik mengatakan kegiatan ini merupakan hasil sinergi pihaknya bersama pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas dan pelatihnya berasal dari BLK Musi Rawas.

"Kami bersama Pe mkab Musi Rawas bersama-sama ingin para Warga Binaan mendapat keahlian sebagai bekal mereka nanti selepas menjalani masa pidana", ungkap Rudik.

Kegiatan kerja ini sendiri sebagai salah satu bentuk pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan fungsi pembinaan yang efektif untuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Rudik, para WBP dilatih membuat besi teralis, pagar, dan produk hasil las lainnya.

Menurutnya, besi dianggap memiliki banyak keunggulan sebagai bahan baku pembuatan alat penunjang. Besi juga terkenal sebagai bahan baku yang tahan karat dan mudah dibersihkan disamping tahan lama dan awet.

Rudik Erminanto berharap dengan adanya kegiatan ini WBP akan menjadi pribadi yang berkarakter dan memiliki keterampilan. Hal ini akan menjadi bekal dikemudian hari untuk mencari penghasilan dari sumber yang halal.

Lebih lanjut, Rudik mengungkapkan sejauh ini Lapas berkomitmen serius untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan melalui program pengelasan besi menjadi produk bernilai ekonomi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengapresiasi langkah nyata dari jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti yang mendukung untuk mengimplementasikan amanat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, antara lain Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana & Anak, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan Basan Baran.

Lebih lanjut, Ilham Djaya mengatakan kegiatan pembinaan pembuatan teralis tersebut juga bertujuan untuk mengatasi kejenuhan dari para WBP dalam menjalani masa hukuman juga sekaligus untuk menciptakan kreatifitas dan keahlian sehingga nanti Ketika sudah bergabung Kembali dengan masyarakat, maka para WBP dapat memiliki penghasilan yang penuh manfaat dan baik sumbernya.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya dalam program pembinaan di Lapas maupun di Rutan yang ada di Sumatera Selatan", tutupnya.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU