Selain Gratifikasi Kapolda Sumut Pastikan Bakal Proses Pencucian Uang AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumatra | 3 Mei 2023, 07:01 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara memastikan bakal menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kapolda Sumut Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah berkerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menelusuri dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin.
Sejauh ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menemukan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan terkait penyelidikan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Achiruddin.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu diduga menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya dan di bidang lainnya.
Baca Juga: Sidang Etik Polri Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Achiruddin diduga menerima uang sebesar Rp7,5 juta per bulan sebagai jasa pengawas gudang BBM Solar ilagal milik PT Almira Nusa Raya sejak tahun 2018 hingga 2023.
Menurut Panca selain UU Tindak Pidana Korupsi penyidik nantinya akan menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini dikarenakan adanya kecurigaan Polisi mengenai harta kekayaan Achiruddin yang tidak wajar. Belakangan PPATK juga memblokir rekening Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan lantaran adanya indikasi pencucian uang.
"Penyidik Dit Reskrimsus, khususnya unit Tipiter yang menangani UU Migas dan korupsinya melapis dengan UU tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," ujar Panca saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Polisi: Ada Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin!
Lebih lanjut Panca menjelaskan selain pencucian uang dan gratifikasi, Polda Sumut juga sedang menelusuri dugaan tidak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menyeret Achiruddin.
Penyelidikan dugaan pelanggaran UU Migas ini setelah tim Dit Reskrimsus menemukan gudang penimbunan Solar ilegal yang dijaga oleh Achiruddin.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang kesempatan terjadinya tidak pidana Migas tersebut ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan dibidang migas tersebut yang ilegal. Maka ini akan diproses menggunakan UU Migas," ujar Panca.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV