Kapolda Papua Ancam Proses Hukum Warga dan Pejabat yang Dukung KKB Egianus Kogoya
Papua maluku | 30 April 2023, 19:36 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengancam bakal memproses hukum warga sipil dan pejabat setempat yang kedapatan membantu kelompok kriminal bersenjata atau KKB pimpinan Egianus Kogoya beserta kelompoknya.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membebaskan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Martens yang disandera oleh KKB Egianus Kogoya.
Baca Juga: Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo Ditangkap, Kapolda Fakhiri: Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara
"Dalam upaya pembebasan Pilot Susi Air yang disandera KKB Pimpinan Egianus Kogoya, TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum yang terukur,” kata Fakhiri di Timika pada Minggu (30/4/2023).
“Penegakan hukum dilakukan karena negosiasi yang dilakukan tim yang dibentuk Penjabat Bupati Nduga hingga kini belum membawa hasil.”
Ia mengakui berlarutnya upaya pembebasan Pilot Susi Air yang disandera KKB membuat pihaknya akan lebih mengedepankan penegakan hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan agar kasus penyanderaan warga negara Selandia Baru tersebut tidak berlarut-larut.
Baca Juga: KKB Disebut Bakar Empat Rumah Warga di Ilaga, Kapolda Papua bakal Ambil Tindakan Tegas
Apalagi, kata dia, sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membantu dengan melakukan pendekatan kepada KKB agar membebaskan sandera.
"Siapa saja yang mendukung KKB Pimpinan Egianus Kogoya akan ditindak tegas," ujar Fakhiri.
Seperti diketahui, pilot Susi Air Philip Mark Martens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023, sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di Lapangan Terbang Paro.
Terkait hal itu, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga dilaporkan telah membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan negosiasi dengan KKB, namun hingga kini belum berhasil.
Baca Juga: Polri Ungkap Kondisi Pilot Susi Air Terkini hingga Respons KKB yang Minta Diserang Pakai Bom
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV