Pemuda di Tapanuli Utara Curi Emas Senilai Rp520 Juta untuk Foya-foya di Medan hingga Jakarta
Sumatra | 28 April 2023, 07:35 WIBTAPANULI UTARA, KOMPAS.TV - Polisi dari Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri perhiasan emas seberat 520 gram atau senilai Rp520.000.000.
Emas itu diketahui milik seorang bernama Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga: Rumah Anggota DPRD Kalsel Dimolotov hingga Hanguskan Pajero, Pelaku Eks Saudara Ipar, Ini Motifnya
Adalah pemuda berusia 23 tahun berinisial PG, warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, yang melakukan pencurian. Saat ini, pelaku telah ditangkap.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan resminya di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (27/4/2023).
Johanson menyebutkan, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus pencurian itu selama Operasi Ketupat Toba 2023. Hal itu setelah korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut di rumahnya pada Senin (3/4/2023).
"Akibat dari pencurian tersebut beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000," ujarnya.
Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari.
Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi hingga Tewas di Riau, Bripka Wido Fernando Bakal Segera Disidang
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada Minggu (2/4/2023). Kemudian keesokan harinya atau pada Senin (3/4/2023) melapor ke Polres Tapanuli Utara.
"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya.
Johansen mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka hingga ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," ucapnya.
Johanson menjelaskan, saat diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri perhiasan korban bermodalkan sebilah parang untuk membongkar jendela rumah.
Baca Juga: Irjen Daniel Adityajaya Kembalikan Jabatan Kombes Teguh Triwantoro Jadi Kabid Propam Polda Kaltara
Setelah itu, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Usai mencuri, tersangka PG melarikan diri ke Medan. Di sana, barang-barang tersebut dijualnya. Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Tak hanya ke Medan, tersangka IP juga berangkat ke Jakarta untuk melarikan diri. Sebagian barang berharga korban yang masih tersisa kemudian dijual lagi untuk digunaka pelaku berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Pihak Aditya Hasibuan Sempat Laporkan Ken Admiral Atas Kasus Penganiayaan ke Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV