Barang Bukti CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Diamankan, Pemilik Mengaku Kondisinya Sudah Lama Mati
Sumatra | 27 April 2023, 12:34 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Sumatera Utara atau Sumut telah mengamankan barang bukti berupa dekoder kamera pengawas CCTV di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Barang bukti itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah perwira menengah Polda Sumut tersebut pada Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Kronologi hingga Pencopotan
Namun demikian, pemilik rumah mengaku bahwa CCTV yang terpasang di rumahnya sudah lama dalam kondisi rusak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan barang bukti CCTV yang diamankan nantinya akan digunakan untuk proses pemberkasan penyidikan.
Sumaryono menuturkan, selain menggeledah rumah AKBP Achiruddin, pihaknya juga membuat sekat tempat kejadian perkara dan juga pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
"Ya tadi kita sudah geledah rumah dan saat ini kita hanya temukan receiver ataupun recorder dari CCTV,” kata Kombes Sumaryono dikutip dari Kompas.com pada (27/4/2023).
“Tetapi menurut keterangan dari pada pemilik rumah dekoder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik.”
Baca Juga: Penyidik Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Temukan Bungkus Airsoft Gun
Adapun penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin itu diketahui dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin yang berada di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia itu dilakukan selama dua jam dan berakhir pada pukul 18.55 WIB.
Adapun penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin itu dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani yakni penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin.
"Selama hampir 2 jam, kita lakukan penggeledahan untuk barang bukti yang sebagian sudah kita dapatkan, ada beberapa item nanti akan kita share secara detailnya," katanya.
Barang bukti yang diamankan itu mengarah pada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi, pelapor maupun terlapor.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas: Bahaya, Orang Seperti Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Polri
Sumaryono mengatakan, ada keterangan saksi-saksi yang mengatakan bahwa terdapat senjata laras panjang.
"Itu kita tidak dapatkan tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun kita temukan," katanya.
Pihaknya masih mendalami beberapa orang yang ada dalam video penganiayaan itu untuk menentukan peran masing-masing secara intensif.
"Saat ini kami dari Polda Sumut ini secara umum gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana yang berlaku saat ini yaitu 351 dan indikasi 170 KUHPidana," katanya.
Baca Juga: Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Pihak Polda Sumut Sebut Kebijakan Ini Bentuk Ketegasan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com