Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Pihak Polda Sumut Sebut Kebijakan Ini Bentuk Ketegasan
Sumatra | 26 April 2023, 15:26 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai Kepala Bagian Kabag) Binops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi dicopot.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Setelah Achiruddin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, ia kemudian ditahan di tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (226/4/2023) dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Baca Juga: Inilah Awal Mula Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral, Polisi: Motif Sementara Asmara
Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, awal mula anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari chattingan antara Ken dan Aditya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV