> >

Satu Pelaku Persekusi Pemandu Lagu di Sumbar Serahkan Diri, Total Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Sumatra | 24 April 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi. Satu pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

PESISIR SELATAN, KOMPAS.TV - Satu pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Dengan demikian, saat ini total sudah ada tiga pelaku persekusi yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Lagu di Sumbar, Ternyata Berprofesi Nelayan

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan tersangka yang baru menyerahkan diri adalah IJ (47).

Ia merupakan warga Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Novianto menyampaikan ketiga tersangka tersebut diamankan berawal dari satu orang yang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.

Kemudian, dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang karena laporan korban terkait beredarnya video yang memperlihatkan dua wanita dipersekusi oleh warga.

Baca Juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polisi: Ada Kekerasan Seksual dan Pornografi hingga Perusakan!

Adapun persekusi itu berlokasi di Pasir Putih Kambang, Lengayang, Pesisir Selatan, pada Sabtu, 8 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Hasil pemeriksaan terhadap 13 orang itu mengerucutkan tersangka menjadi tiga orang yang kini telah diamankan.

"Untuk saat ini sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47)," ujarnya.

"Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim."

Baca Juga: Dua Wanita Pemandu Lagu Dipersekusi Sekelompok Pemuda, Korban Diceburkan ke Laut

Novianto mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan anggotanya keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka

“Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Novianto juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi.

Serta mengikuti prosedur hukum secara kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Viral 2 Pemandu Lagu Diceburkan ke Laut, Polisi Periksa 7 Orang Saksi!

"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata Andra.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU