Polisi Jerat dengan Pasal Ini untuk Tersangka Sopir Fortuner yang Masuk Jalur Rel Kereta di Banyumas
Jawa tengah dan diy | 21 April 2023, 08:21 WIBAtas perbuatannya, tersangka Candra dijerat dengan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kompol Agus sebelumnya juga mengatakan bahwa sang sopir Fortuner itu ternyata mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Akibat, konsumsi barang haram itu, mengakibatkan korban mengalami halusinasi efek mengonsumsi narkoba.
Ia mengatakan karena haluasinasi itulah, sang sopir Fortuner mempunyai pikiran untuk mati bersama para penumpangnya.
Baca Juga: Fortuner yang Ditumpangi Pemudik Masuk Jalur Rel Kereta Api di Banyumas, Diduga Sopir Sengaja
Ia menuturkan, sopir Fortuner itu mengaku ketika diamankan telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak Senin, 17 April 2023, atau dua hari sebelum kejadian mobil yang dikendarainya tersangkut di viaduk.
"Dari keterangan sopir, yang bersangkutan menggunakan sabu sejak hari Senin 17 April,” kata Kompol Agus yang dikutip dalam tayangan Kompas TV.
“Sampai dengan menuju Purworejo melewati Kecamatan Sumpiuh, memang ada halusinasi yang muncul dari pikiran sopir untuk mati bersama penumpang yang dikendarai.”
Kompol Agus menjelaskan, munculnya halusinasi terhadap sang sopir dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang merupakan penumpang mobil Fortuner tersebut.
Ia menambahkan, bahkan sebelum memutuskan masuk jalur rel kereta api, sang sopir tersebut juga memang ingin menabrakan mobil yang dikendarainya ke bus yang berlawanan arah.
Baca Juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tersangkut di Jembatan Rel Kereta Api Banyumas Positif Narkoba
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com