> >

Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka karena Beli Saham Persiraja Banda Aceh Pakai Cek Kosong

Sumatra | 19 April 2023, 12:34 WIB
Tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA/HO/Ikhsanul Arusni Mulia)

 

Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. 

Lalu, Zulfikar hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Menggunakan QRIS

Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. 

Namun, hingga tanggal tersebut, jumlah uang yang dijanjikan tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU