> >

Polda Metro Jaya akan Menerima Danah Hibah Sebesar Rp75 Miliar untuk Pengembangan ETLE

Jabodetabek | 17 April 2023, 23:48 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana hibah senilai Rp75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

Rencananya dana hibah itu diperuntukkan pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap III di DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menyebut, sesuai prosedur penyaluran dana hibah, dana sebesar itu disalurkan ke rekening yang terdaftar di pemerintah pusat.

"Dana segera disalurkan. Nanti yang melakukan pengadaan untuk ETLE, Polda Metro Jaya," jelasnya dikutip dari Kompas.id, Senin (17/4).

Pada tahap III ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas pemasangan ETLE di 70 titik ruas jalan di Jakarta. ETLE tahap III ini akan menambah ruas yang sudah diterapkan ETLE tahap satu dan tahap dua sebelumnya sebanyak 57 titik.

Sesuai aturan, penyaluran dana hibah itu termuat dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga: Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Heru Budi Hartono 24 Maret 2023 itu disebutkan, dana hibah itu untuk pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, dana hibah untuk ETLE tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi B bidang perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya, 24 Januari 2023.

Dikutip dari sumber yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail membenarkan Komisi B mendukung penyaluran dana hibah untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta. Dari pemasangan ETLE yang ada, tercatat pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai 12.000 per hari.

Angka pelanggaran itu disebut Ismail sangat banyak. Sebagai cara untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas, Komisi B mendukung perluasan pemasangan ETLE.

Namun, Ismail juga mengingatkan Polda Metro Jaya, dengan angka pelanggaran yang begitu banyak yang terdata dan terekam tiap hari, ia meminta Polda Metro Jaya untuk membuat terobosan supaya surat tilang bisa dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.

"Dari rapat kerja di Januari lalu, dari angka pelanggaran sebanyak itu setiap hari, tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang," kata Ismail.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik atau ETLE Lewat BRI atau Bank Lain

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU