> >

Tarif Parkir di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat Selama Masa Libur Lebaran 2023

Jawa tengah dan diy | 16 April 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga maksimal maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023.(Sumber: Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga maksimal maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar mengingatkan bahwa kenaikan tarif yang diizinkan hanya lima kali lipat.

"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," ujar Saiful, pada Minggu (16/4/2023), dikutip Kompas.com.

Kepada pengelola parkir swasta Saiful mengimbau untuk memasang spanduk tarif pada tiap-tiap kantong parkir.

"Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Nomor Kontak Tambal Ban Online Solo, Magelang, dan Yogyakarta

Pihaknya tidak akan segan menindak tegas juru parkir nakal yang memberikan tarif di atas dari harga yang sudah ditentukan.

Sebab, harga parkir tidak wajar dapat mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan alasan memperbolehkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga lima kali lipat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU