Nekat! 3 Maling Bawa Truk Curi Mesin Molen Pengaduk Semen, Rencana Dijual, tapi Aksi Terekam CCTV
Jabodetabek | 12 April 2023, 13:03 WIB
Barang bukti rekaman CCTV itu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menangkap pelaku.
"Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota (Tangerang) untuk ditimbang dan mau dijual," tutur Zain.
Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Zain.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com