Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Cabuli Belasan Santriwati di Bawah Umur
Jawa tengah dan diy | 11 April 2023, 11:28 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan setidaknya hingga belasan santriwati menjadi korban dalam kasus ini.
Pelaku berinisial W yang merupakan pengasuh pondok pesantren telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Dari 14 santriwati yang menjadi korban, delapan diantaranya positif mengalami robek pada bagian obgyn setelah dilakukan visum et repertum," jelas Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Jember, Fahim Mawardi Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati!
Sementara enam korban lainnya masih utuh, sehingga dikategorikan sebagai pencabulan.
Luthfi menyatakan pelaku telah melakukan perbuatan keji ini sejak tahun 2019.
Modus operandinya, pelaku membangunkan santriwati pada pagi hari, mengajak mereka ke kantin atau tempat lain, dan kemudian mengajak bersetubuh dengan dijanjikan akan mendapatkan karomah.
"Pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan ijab kabul yang sah dan membuat mereka menjadi suami-istri, dengan syarat korban tidak boleh memberitahu orangtuanya. Semuanya saat itu di bawah umur, hanya satu yang dewasa," jelasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV