> >

Pesan Sri Sultan ke Pengusaha jelang Lebaran: THR Wajib Tepat Waktu, Utuh, Tidak Dicicil

Jawa tengah dan diy | 6 April 2023, 13:13 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pria yang juga Raja Kraton Yogyakarta ini meminta pengusaha untuk tepat waktu dan tidak mencicil pembayaran THR ke pegawai. (Sumber: Kompas TV/Michael Aryawan)

"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," sambung Aria.

Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Layanan aduan online menurut Aria akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang.

Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.

"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.

Penulis: Michael Aryawan

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU