> >

Pesan Sri Sultan ke Pengusaha jelang Lebaran: THR Wajib Tepat Waktu, Utuh, Tidak Dicicil

Jawa tengah dan diy | 6 April 2023, 13:13 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pria yang juga Raja Kraton Yogyakarta ini meminta pengusaha untuk tepat waktu dan tidak mencicil pembayaran THR ke pegawai. (Sumber: Kompas TV/Michael Aryawan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menjelang Idulfitri 1444 H, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.

Menurutnya, saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19.

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan, di Kepatihan.

Baca Juga: Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya

Sri Sultan menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Pada tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama tiga tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengamini apa yang menjadi imbauan Sri Sultan tersebut.

 

Ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. 3 strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU