> >

Sebentar Lagi Paskah, Setara Institute Minta Pemkab Purwakarta Batalkan Penyegelan Gereja

Jawa barat | 5 April 2023, 04:05 WIB
Penyegelan bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Minggu (2/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dikecam Setara Institute. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta didesak untuk segera membatalkan penyegelan tersebut karena sebentar lagi umat Kristen akan merayakan Hari Raya Paskah.

"Mengingat tidak lama lagi umat Kristiani akan merayakan Paskah 2023, SETARA Institute mendesak Pemkab, dan jika diperlukan Pemerintah Pusat, untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan, sambil memberikan waktu tertentu kepada GKPS untuk menyelesaikan urusan administrasi perizinan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Ia juga menyebut, perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi. 

"Maka, merupakan kewajiban Pemkab Purwakarta untuk memfasilitasi GKPS sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif," jelas Halili.

Baca Juga: Masjid Al Muqorrobin & Gereja Kristen Muria Indonesia, Simbol Toleransi di Pati: Seduluran Selawase

Terkait rekomendasi Bupati Anne Ratna Mustika yang menawarkan agar jemaat GKPS beribadah di gereja lain, Setara Institute menilai bahwa solusi tersebut memprihatinkan. 

Sebab, di dalam agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda.

"Hal itu menunjukkan bahwa Bupati tidak mengkaji secara komprehensif persoalan GKPS dan hanya tunduk begitu saja pada tekanan kelompok intoleran," tegasnya.

Penyegelan bangunan yang sudah dijadikan tempat ibadah selama dua tahun ini, kata Halili, menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta tunduk pada kelompok intoleran karena masyarakat setempat tidak memiliki masalah serius dengan pihak gereja.

"Pemkab secara tiba-tiba mengambil tindakan penyegelan hanya karena gereja tersebut didatangi oleh sekelompok orang berpakaian putih dari luar masyarakat setempat, yang berusaha membubarkan ibadah GKPS pada 19 Maret 2023 dan 26 Maret 2023," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh, Asalkan Politik Kebangsaan

Usai pihak GKPS melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat, justru Pemda melakukan penyegelan sementara karena tempat itu dinilai melanggar aturan perizinan tempat ibadah.

"Tampak sekali bahwa Pemkab tunduk pada kelompok intoleran," kata Halili.

Di sisi lain, Bupati Anne mengatakan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Ia menekankan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Bupati Anne juga menyampaikan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023), dilansir dari Antara.

Ia menyebut, penutupan GKPS itu merupakan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU