Bagi-bagi Motor Dinas, Bupati Wonogiri Peringatkan Ratusan Kepala Desa agar Tak Salah Gunakan
Jawa tengah dan diy | 4 April 2023, 17:02 WIBWONOGIRI, KOMPAS.TV – Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengingatkan ratusan kepala desa dan lurah di daerahnya untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas yang mereka terima.
Hal itu disampaikan Joko saat membagikan 294 unit kendaraan dinas roda dua untuk para lurah dan kepala desa, Senin (3/4/2023).
Motor inventaris tersebut dengan anggaran Rp9,408 miliar itu diserahkan Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kepala Desa dan Lurah, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (3/4/2023).
Ia menegaskan, dirinya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan, jika kendaraan dinas tersebut disalahgunakan.
Beberapa penyalahgunaan tersebut di antaranya memindah atau mengalihtangankan kepemilikan sepeda motor tersebut.
Selain itu sepeda motor juga tidak boleh dipinjamkan ke pihak lain.
“Intinya di luar aktivitas kades, bisa masuk dalam penyalahgunaan,” tuturnya, dikutip dari keterangan tertulis Pemprov Jateng.
Baca Juga: Kementerian PAN-RB Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik!
“Kalau disalahgunakan akan kami sanksi, ada aturannya. Mari diawasi. Kalau disalahgunakan, bisa difoto dan berikan ke kami. Saya cabut,” katanya.
Menurut Jekek, sapaan akrabnya, pemberian sepeda motor baru itu dinilai layak.
Sebab, sepeda motor yang diberikan sebelumnya sudah berusia 12 tahun, sehingga layak diremajakan.
Mengenai kualifikasi sepeda motor, imbuhnya, yang diberikan itu berdasarkan usulan dari kades.
“Mintanya matic, ini sudah permintaan beberapa waktu lalu. Kalau soal merek dan warna kebetulan saja, menyesuaikan geografi Wonogiri yang kebanyakan berupa perbukitan dan pegunungan,” tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Akan Pakai Motor Listrik Buat Kendaraan Dinas ASN
Joko Sutopo juga menyebut sepeda motor itu dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah desa dan kelurahan.
Dia menekankan, dengan sepeda motor baru tersebut pelaksanaan pemerintahan harus berjalan lebih baik.
“Peran dan tanggung jawab kades ini kan 24 jam. Jabatan kades itu administrasi dan kultur. Administrasi jam kerja, kalau kultur bisa untuk jagong ataupun bayen. Kemanfaatan penggunaan untuk mengoptimalisasi kerja dan kinerja,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV