> >

Kronologi Pria di Lampung Racuni Istri Agar Bisa Nikahi Adik Ipar Gara-gara Hamil

Sumatra | 2 April 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi. Seorang pria berinisial BP (28) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, membunuh istrinya SI (30) dengan cara meracun agar bisa menikahi adik kandung sang istri (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Menurut AKBP Jibrael menyebut, pelaku meracun korban menggunakan racun ikan jenis putas yang dibelinya melalui media sosial seharga Rp117 ribu.

Ia menambahkan, BP merencanakan pembunuhan terhadap korban karena ia mengaku sakit hati ke istrinya, yang  dianggap sebagai penghalang pelaku menikahi adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Kapolres.

Diketahui juga BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Kapolres.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com


TERBARU