Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tembus Paru-Paru di Karawang
Jawa barat | 1 April 2023, 14:57 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Polisi menembak kaki anggota geng motor yang mengeroyok, menyetrum hingga membacok seorang remaja hingga menembus paru-paru di Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi menembak pelaku karena mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Saat penangkapan, mereka (pelaku) melakukan perlawanan dan kami lumpuhkan (menembak) ke daerah kaki, untuk hentikan penyerangan kepada petugas," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023), dikutip Kompas.com.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 13 Februari 2023 di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, Karawang.
Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Warga Pesisir Utara Karawang
Kala itu, dua kelompok geng motor membuat janji untuk terlibat dalam tawuran di kawasan tersebut. Namun, salah satu kelompok tidak datang.
Kelompok yang datang pun kemudian memilih korbannya secara acak.
Dan melintaslah korban SH, yang berboncengan dengan dua orang lainnya, yakni AF, dan AJ.
Sementara empat pelaku yang berboncengan dengan dua motor, langsung mengejar korban.
Saat pengejaran, motor yang dikendarai SH terjatuh. AF berhasil melarikan diri. Sedangkan AJ sempat mendapat tendangan dan pukulan, sehingga menderita luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.
"Yang SH ini mengalami luka serius, luka di leher dan punggung, dan lebam di beberapa bagian tubuh lainnya," kata Wirdhanto.
Para pelaku juga mengambil telepon genggam salah satu korban.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Salah satunya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, di daerah Anjun kami amankan satu pelaku, NSA, merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat," ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Pengacara di Karawang Jadi Korban Pengeroyokan: Saya Dipukul Langsung
Polisi pun melakukan pengembangan dan perhasil menangkap dua pelaku lainnya, RHY dan DSP, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih memburu seorang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com