Remaja Usia 17 Tahun di Kalimantan Selatan Bunuh Waria
Kalimantan | 28 Maret 2023, 15:02 WIB"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," kata dia.
Kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com