> >

Remaja Usia 17 Tahun di Kalimantan Selatan Bunuh Waria

Kalimantan | 28 Maret 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi penemuan mayat. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AM di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, membunuh waria yang merupakan pacarnya, karena korban menudingnya selingkuh.(Sumber: Pixabay)

"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," kata dia.

Kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU