Warga Bakar Rumah Pelaku Penikaman di Jalan Poros Musi Rawas
Sumatra | 26 Maret 2023, 11:56 WIBKeluarga korban yang tak terima dengan tindakan Bambang, langsung berbondong-bondong mendatangi kampung pelaku.
Keluarga dan pelaku yang takut menjadi sasaran telah melarikan diri. Warga lalu melampiaskan kekesalan itu dengan membakar rumah pelaku.
Polisi langsung datang ke lokasi untuk meredam emosi warga, dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat kejadian personel langsung ke lokasi untuk mencegah perusakan tidak meluas. Untuk sekarang situasi sudah kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir di Musi Rawas Meluas, 8 Ribu Warga Terdampak
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga motif pembunuhan itu karena salah paham saat pelaku dan korban sama-sama hendak menyeberang.
Akibat kejadian itu, pelaku Bambang pun diancam dikenakan pasal 351 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Untuk motif lain masih dikembangkan,” jelas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com