Sertifikasi Digital di Kabupaten Sambas, Mendukung Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan
Kalimantan | 23 Maret 2023, 15:27 WIBKegiatan pun dapat perhatian dari Ketua Perwakilan P3SM Kalbar, Erwinsyah, S.ST., M.M., yang mengatakan pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi kerja (SKK) konstruksi terampil/ahli merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas.
"Pelatihan ini merupakan upaya menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikasi sehingga mampu bersaing dalam bidang usaha jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi, dan menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas, khususnya di Kabupaten Sambas," tutur Erwinsyah.
Erwinsyah juga menjelaskan, kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja. Berkenaan dengan hal itu, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi. Pada pasal 70 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Baca Juga: TUK P3SM di Singkawang, Mudahkan Dapat SKK Konstruksi bagi Kontraktor & Konsultan
Dirinya berharap, melalui pelatihan dan uji sertifikasi ini, nantinya bisa menciptakan tenaga kerja di bidang konstruksi yang unggul, berkompeten, serta memiliki kontribusi penuh dalam proses pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Sambas. "Untuk peserta, bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan ini secara sungguh-sungguh sehingga dapat menyelesaikan ujian sertifikasi dengan hasil yang memuaskan dan membanggakan," harapnya.
Erwinsyah menambahkan, sertifikasi bukan hanya menjadi syarat administrasi saja, tapi juga sebagai bukti kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV