Ini Isi Surat Heru Usai Bunuh dan Mutilasi Ayu: Maafkan Aku, Kita Ketemu di Penjara atau Akhirat
Kriminal | 22 Maret 2023, 19:06 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan surat yang ditulis oleh Heru Prastiyo (23), pelaku yang membunuh dan memutilasi seorang wanita bernama Ayu Indraswari di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.
Adapun surat tersebut ditemukan penyidik kepolisian saat melakukan penggeledahan di sebuah mes tempat tinggal pelaku selama ini di wilayah Ngemplak, Sleman.
Baca Juga: Ternyata Heru Sudah Rencanakan Bunuh dan Mutilasi Ayu Indraswari, Sewa Penginapan untuk Eksekusi
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Heru tampak menyesali perbuatannya telah membunuh dan memutilasi korban yang berusia 34 tahun itu. Ia pun menulis permintaan maaf.
“Siapa pun yang baca pesan ini, tolong maafkan aku yang sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini kita bisa ketemu lagi di penjara atau di akhirat,” tulis pelaku dalam suratnya yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Selanjutnya, Heru menyinggung soal uang yang dipinjamnya. Namun, tak disebutkan kepada siapa ia meminjam uang. Ia pun berjanji akan melunasi utang-utangnya tersebut.
“Maaf untuk uang, biar Allah yang memutuskan. Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri,” tulisnya.
Selain itu, dia juga meminta maaf terkait kebohongan yang pernah disampaikannya. Di sisi lain, Heru juga mengaku sering mengalami tekanan karena masalah gengsi.
Baca Juga: Fakta Wanita Sleman Dimutilasi, Tubuh Korban Dipotong 65 Bagian Pakai Gergaji hingga Pisau Komando
“Kenapa aku melakukan ini, karena aku sering berada di bawah tekanan akibat gengsi,” ujarnya.
Di surat itu, Heru juga mengaku hanya memiliki waktu sekitar 24 jam. Dia pun menulis tentang kemungkinan menyerahkan diri ke polisi atau melarikan diri.
“Dengan waktu segitu aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini,” tuturnya.
Dari beberapa pilihan itu, Heru akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp300.000 milik korban.
Adapun ponsel milik korban telah dijual oleh Heru Senilai Rp600.000. Namun, dia kemudian ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) siang di rumah salah satu anggota keluarganya di Temanggung.
Baca Juga: Wanita yang Dimutilasi di Sleman akan Menikah Usai Lebaran, Calon Suami Belum Tahu Kekasihnya Tewas
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Heru ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas. Saat ditangkap, kata Nuredy, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Heru.
“Pada saat proses penangkapannya tidak ada perlawanan sama sekali, karena yang bersangkutan ketika digerebek oleh anggota, dalam keadaan tertidur pulas di salah satu sudut ruangan di rumah tersebut,” ujarnya dalam Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (21/3/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.id