Usai Mutilasi Perempuan Muda di Sleman, Pelaku Sempat Bingung dan Putuskan Makan di Warmindo
Kriminal | 22 Maret 2023, 11:16 WIBBaca Juga: Wanita yang Dimutilasi di Sleman akan Menikah Usai Lebaran, Calon Suami Belum Tahu Kekasihnya Tewas
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban. Dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," terang Kombes Nuredy.
Kemudian pelaku Heru berhasil menguasai harta benda korban yakni sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel yang dijual seharga Rp600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Kepolisian menjerat Heru dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkas Kombes Nuredy.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Jogja