> >

Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta

Kriminal | 22 Maret 2023, 11:00 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)

Nuredy mengungkapkan Heru dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU