Terungkap! Pelaku Mutilasi di Sleman Ternyata Punya Profesi Ini, Polisi: Pekerjaannya Urus Tenda
Kriminal | 22 Maret 2023, 06:25 WIBSaat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi sejumlah bagian.
Korban diketahui merupakan seorang peremuan berinisial A (34) dan warga Kota Yogyakarta.
Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com