2 Polisi Ditangkap karena Jual Sabu ke Pengedar, Polda Jatim Bantah Anggotanya Bandar Narkoba
Kriminal | 21 Maret 2023, 23:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi masing-masing berinisial PB dan DS ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun karena disebut menjual sabu-sabu kepada pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian membenarkan adanya dua anggota polisi itu ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Riau yang Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Intim
"Iya benar (ditangkap)," kata Kombes Arie Ardian di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Kombes Arie mengungkapkan, polisi berinisial PB merupakan anggota Polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara polisi berinisial DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Meski ada pengakuan pengedar bahwa anggota polisi yang ditangkap itu menjual sabu-sabu, namun Kombes Arie membantah kalau kedua anggotanya merupakan Bandar narkoba.
Menurut perwira dengan tiga melati emas itu, kedua pelaku PB dan DS hanyalah pihak yang mencarikan sabu-sabu untuk pengedar narkoba.
"Hanya mencarikan barang," ucap Kombes Arie.
Baca Juga: Ketua Geng Motor Brigez Dibacok hingga Mata Terancam Buta, Polisi Buru Pelaku yang Diduga Residivis
Tak hanya sebagai pencari barang haram, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun jika dua polisi tersebut juga mengonsumsi sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui pihaknya setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku yang hasilnya ternyata positif narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Arie memastikan bahwa narkoba yang biasa dijual oleh polisi PB dan DS hanyalah sabu-sabu.
Namun demikian, Arie belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu-sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut, karena masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
Adapun kasus yang menjerat dua polisi itu berawal dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada 24 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar
Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota Polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun langsung bergerak menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.
"Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," ujar Anton.
Baca Juga: Terungkap Besaran Pungli yang Disetor Calon Bintara Polda Jateng Mulai Rp350 Juta sampai Rp750 Juta
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV