Polisi Bekuk Pria di Riau yang Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Intim
Kriminal | 21 Maret 2023, 20:05 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria berinisial LK (34) yang membunuk kakak iparnya, YM (35) karena korban menolak saat ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap LK di Kecamatan Seberida, Inhu, Senin (20/3/2023).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, motif pelaku membunuh korban terungkap berdasarkan keterangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengajak berhubungan badan, tapi ditolak korban. Korban ini kakak ipar pelaku," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Polisi: Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah Membunuh setelah Korban Minta Dilayani
Dody menjelaskan, mayat korban ditemukan oleh dua penggembala kambing dan mengejutkan warga, karena ternyata mayat itu adalah YM.
Saksi kemudian melaporkan kepada orangtua korban dan ketua RT setempat.
Polisi langsung menuju lokasi penemuan mayat setelah menerima informasi tersebut.
"Anggota bersama dokter puskemas melakukan visum terhadap korban," kata Dody.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hanya berselang delapan jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Menurut Dody, pelaku LK membunuh karena sakit hati setelah korban menolak berhubungan badan.
Awalnya, LK sering memberikan perhatian terhadap YM.
Adapun suami YM sudah setahun mendekam di penjara.
Sementara YM tinggal di rumah bersama dua anaknya.
"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.
"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.
Pada Senin (20/3/2023), pelaku memberanikan diri mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.
Baca Juga: Buronan Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara!
Pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan memukulkan berulang kali ke kepala korban, yang mengakibatkan korban tersungkur, tapi masih hidup.
Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.
"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Saat ini polisi telah menetapkan LK sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com