Modus Calo Bintara Polri: Pak, Anaknya Lulus, Bapak Mau Kasih Berapa?
Peristiwa | 20 Maret 2023, 22:35 WIBSebelumnya, mereka dijatuhi hukuman ringan dan sempat lolos dari hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan PTDH untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV